Sabtu, 14 Desember 2013

Penyitaan Master Film Soekarno


JAKARTA-Berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga dengan no perkara 93/Pdt.SUS-Hak Cipta/2013/PN Niaga Jakpus, Multivision Plus diminta untuk menghentikan film Soekarno. Hari ini, juru sita pengadilan mendatangi kantor MVP untuk meminta master film tersebut.

"Kami atas perintah pimpinan untuk melaksanakan hasil isi penetapan. Pada prinsipnya kita mengambil naskah asli dan master film," ungkap juru sita, Soeharto saat ditemui di Kantor MVP, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).

Pihak MVP pun memberikan master film dan naskah asli film itu. Selanjutnya, hasil sitaan pengadilan akan diberikan ke pemohon, Rachmawati Soekarno Putri.

"Kami terima naskah dan CD. Kata mereka ini asli. Kita akan serahkan ini ke pihak pemohon. Kalau ini kopian atau tidak kita tidak tahu," lanjut Soeharto.

Penayangan perdana Soekarno pada hari Rabu 11 Desember diiringi dengan penghentian dari pihak pengadilan. Rachmawati sebagai orang yang memiliki ide dari film tersebut masih belum terima karena beberapa adegan yang dinilai tidak akurat. Pemeran Soekarno, Ario bayu juga dinilai tidak nasionalis seperti Bung Karno.

Related Post:

Widget by [ Coretan Hidupku ]

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
Widget edited by hansrubly.com

 
Design by | Coretan Hidupku |